Rektor Unila Lampung Prof Dr Karomani Di-OTT KPK, Tiga Pejabat Diperiksa

- 20 Agustus 2022, 22:24 WIB
Rektor Unila (Universitas Lampung), Prof Dr Karomani yang terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK atas dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.
Rektor Unila (Universitas Lampung), Prof Dr Karomani yang terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK atas dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri. /Foto: unila.ac.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), pada Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari di Lembang, Jawa Barat.

Diduga, Karomani terlibat dalam korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Menyusul penangkapan Rektor Unila, KPK juga memeriksa tiga pejabat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Provinsi Lampung tersebut.

Baca Juga: Jumlah OTT Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang Bertambah 11 Orang, KPK Amankan Barang Bukti

"Ya benar, sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat 19 Agustus 2022 malam hingga Sabtu dinihari," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu.

Selain sang Rektor, OTT KPK juga turut menangkap tujuh orang lainnya, tiga di antaranya ditangkap di Lampung.

Zahwani menyebutkan, ada salah satu ruangan yang dipakai penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Festival 2022 Kembali Digelar, Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Musik

Kendati begitu, Zahwani Pandra enggan membeberkan siapa saja pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung itu.

Ia mengungkapkan kapasitas Polda Lampung dalam kasus ini hanyalah backup atau pendukung OTT KPK.

Seluruh informasi mengenai operasi tangkap tangan itu ada di tangan KPK.

Baca Juga: Bupati Pemalang dan 23 Orang Lainnya Kena OTT KPK Diduga Kasus Maling Uang Rakyat

"Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan Jumat malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Karomani ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” ujar Ali kepada awak media, Sabtu.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, Ketua KPK: Demi Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Ali menambahkan bahwa pihaknya mengamankan 7 orang dari OTT yang dilakukan di Bandung dan Lampung.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung,” paparnya.

“Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” tambahnya.

Baca Juga: Satu Kontainer Senjata Milik Tentara Amerika Disegel Bea Cukai di Pelabuhan Panjang Lampung

Ali Fikri menambahkan, OTT KPK dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x