Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Refly Harun: Dia Tidak Melaksanakan...

- 19 Agustus 2022, 07:23 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J /Instagram/@poldametrojaya/

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

Selain itu, sebanyak 4 perwira menengah Polda Metro Jaya yang merupakan anak buah Fadil Imran juga telah dimintai keterangannya dan kini diamankan di Mako Brimob.

Melihat hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun ikut buka suara.

Baca Juga: Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Kan Tidak Mungkin...

"Kalau Fadil Imran sebagai Kapolda tidak tahu hal-hal atau informasi sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J dan Kapolres Metro Jakarta Selatan tidak melaporkannya, maka selain Kapolres melanggar hierarki, juga Kapolda Metro tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Refly Harun.

Termasuk dalam hal ini, kata Refly Harun, ketika seorang anak buah Fadil Imran terlibat dalam skandal Ferdy Sambo dengan mempersuasi lembaga terkait untuk memberikan perlindungan kepada istri mantan Ketua Satgasus Merah Putih itu, Putri Candrawathi.

"Atau hal lain adalah terkait dengan hierarki. Hierarki ada 4 orang di dalam Polda Metro Jaya yang terlibat kasus ini," ucapnya.

"Kalau dia sama sekali tidak tahu bahwa dia melakukan yang namanya unprofessional conduct, jadi melakukan tindakan-tindakan yang tidak profesional karena sebagai atasan dia tidak tahu perilaku anak buahnya yang di mana perilaku itu bisa dianggap melanggar etik," kata Refly Harun menambahkan.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri, Akankah Muncul Tersangka Baru?

Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, harus diberlakukan prinsip equality before the law dalam kasus Brigadir J.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini