Menurutnya, siapapun yang melakukan tindak pidana harus segera diproses secara hukum.
Termasuk memberikan privilese karena kasihan terhadap terduga pelaku pembunuhan. Dalam hal ini adalah Putri Candrawathi.
"Ketika melakukan atau terlibat dalam pembunuhan atau tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, bahkan menyebarkan berita bohong, apakah yang bersangkutan tidak kasihan dengan keluarga Brigadir J? Sudah dibunuh, difitnah pula," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 19 Agustus 2022.***