Putri Candrawathi Disebut Buat Berita Bohong Soal Kasus Pelecehan Seksual, Irjen Bekto Suprapto: Perlu Dicek

- 16 Agustus 2022, 13:24 WIB
Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto. /Tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi./

"Kalau menyuruh tidak buat laporan tapi misalnya ada yang menyuruh, seolah-olah membuat laporan itu juga ada pasal pidananya 317 KUHP ancamannya 4 tahun ini. Kemudian berita bohong itu jelas terjadi di UU ITE," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bekto Suprapto mengatakan bila benar yang melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Putri Candrawathi sendiri, maka istri Ferdy Sambo itu termasuk ke dalam kategori obstruction of justice.

Namun, bila Putri Candrawathi tidak mengetahui apa-apa terkait laporan tersebut, maka tidak termasuk ke dalam obstruction of justice.

"Kalau benar ibu itu yang melapor ke Polres Jaksel seolah-olah terjadi pelecehan seksual, dia masuk (obstruction of justice), tapi kalau dia nggak ngerti apa-apa seolah dia membuat laporan itu sama sekali nggak," tegasnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Tiga Titik G-Spot Pada Wanita, Ternyata di sini

Sebelumnya, Polri menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, penghentian laporan dua kasus tersebut dikarenakan termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Ketika Wudhu Tanpa Kenakan Busana, Buya Yahya: Sah Tapi...

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini