Putri Candrawathi Disebut Buat Berita Bohong Soal Kasus Pelecehan Seksual, Irjen Bekto Suprapto: Perlu Dicek

- 16 Agustus 2022, 13:24 WIB
Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto. /Tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi./

Menurut Bekto Suprapto, penyidik perlu mencari tahu sosok pelapor kasus dugaan pelecehan seksual itu. Pasalnya, Putri Candrawathi sampai saat ini belum menghadiri pemeriksaan, baik dari Komnas HAM maupun LPSK.

"Kita ini mantan polisi, kita paham. Sedangkan, sampai sekarang Komnas HAM, LPSK aja belum bisa untuk bicara sama ibu itu," kata Bekto Suprapto.

"Bagaimana ibu (Putri Candrawathi) itu bisa membuat laporan di Polres Jakarta Selatan, oleh penyidik itu perlu dicek yang buat laporan ini siapa?" sambungnya.

Mantan Wabareskrim Polri itu menjelaskan terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang berita bohong.

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama TNI: Terima Kasih...

Menurutnya, orang yang membuat laporan padahal orang tersebut mengetahui peristiwanya tidak ada diatur dalam pasal 220 KUHP.

Sementara itu, orang yang membuat pengaduan palsu dengan sengaja dan menyuruh orang lain dapat disangkakan dengan pasal 317 KUHP.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Papua itu mengatakan untuk berita bohong juga dapat dikenakan pasal UU ITE.

"Kedua, ada pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang berita bohong, tentang membuat laporan palsu, kalau membuat laporan yang sebenarnya tidak ada itu ada pasalnya 220 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris EPL Pekan Kedua: MU Terbenam di Dasar Klasemen, Man City Berjaya

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini