SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih misteri.
Pasalnya hingga kini motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo masih simpang siur.
Ferdy Sambo dalam keterangannya mengaku pembunuhan yang dilakukannya terhadap Brigadir J karena pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tentu saja pengakuan Ferdy Sambo tak sepenuhnya bisa dipercaya. pasalnya sejak pertama kasus ini mencuat banyak kejanggalan dan kebohongan ditunjukkan.
Timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Bahkan ancaman hukuman yang ditetapkan pada Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana maksimal, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebuah akun Youtube mengungkapkan Ferdy Sambo diancam hukuman mati dan sita kekayaannya.