"Kita harus membedakan, memeriksa karena kinerja institusi gak bisa, tapi kalau seandainya terlibat tindak pidana ya bisa," kata Refly Harun.
Ia juga mempertanyakan eks Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah yang bisa mempercayai Ferdy Sambo begitu saja.
"Kok bisa dia percaya begitu saja karena katanya teman? Justru kalau ada kasus seperti itu, kita harus benar-benar korek kecuali temannya berterus terang makanya dia percaya. Artinya dia percaya dengan cerita yang kemudian tidak dia sampaikan ke masyarakat," kata Refly Harun.
Kemudian, mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Kompolnas dan Komnas HAM harusnya bicara secara terukur.
Maksudnya, tidak terkesan mempercayai dan membela salah satu pihak.
"Tapi flat saja, terukur. Misalnya, 'Ya nanti kami akan tindak lanjuti, lihat, monitor.' Kan begitu, atau apa saja. Kalau dia harus mengutip, ya kutip saja apa adanya, as it is," ujarnya.
"Tapi kalau memberikan pendapat bahwa tidak ada kejanggalan, itu sertifikasi atau endorsement. Sertifikasi dan endorsement itu ya orang tanya apa motifnya," kata Refly Harun menambahkan.
Menurut Refly Harun, endorsement tentu memiliki motif tertentu.