Roberth Keytimu sebagai Koordinator TAMPAK menuturkan dugaan suap itu terjadi saat staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) diduga hendak diberikan uang oleh Sambo.
Sebagaimana upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut keterangan Roberth, percobaan penyuapan itu dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Chandrawathi, Istri Ferdy Sambo, dan Bharada E. ***