KPK Respon Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, Berkaitan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi?

- 15 Agustus 2022, 21:41 WIB
Respon KPK Terhadap Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, Berkaitan permohonan perlindungan Putri Candrawathi?/Foto: Instagram @divpropampolri
Respon KPK Terhadap Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, Berkaitan permohonan perlindungan Putri Candrawathi?/Foto: Instagram @divpropampolri /

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah menerima laporan dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 15 Agustus 2022 memberikan keterangan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

“Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” tutur Ali Fikri secara tegas.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Tampar' Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J dan Penembakan 6 Laskar FPI: Allah Buka Satu-satu

Menurut Ali Fikri, proses verifikasi ini cukup penting agar mengantongi rekomendasi apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti atau justru di arsipkan.

Ali pun juga memastikan setiap laporan akan bersikap proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi.

Sebelumnya, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ungkap Pemerintah Anggarkan Belasan Triliun untuk Bangun Bali-Bali Baru

“Hari ini TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruang Ferdy Sambo, ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ungkap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu dikutip SeputarTangsel.Com melalui unggahan antaranews.com pada Senin, 15 Agustus 2022.

Roberth Keytimu sebagai Koordinator TAMPAK menuturkan dugaan suap itu terjadi saat staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) diduga hendak diberikan uang oleh Sambo.

Sebagaimana upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Terungkap! Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini di Magelang, Refly Harun Singgung Hubungan Seksual

Menurut keterangan Roberth, percobaan penyuapan itu dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Chandrawathi, Istri Ferdy Sambo, dan Bharada E. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini