Alasan LPSK Kabulkan Perlindungan Bharada E, Sedangkan Istri Sambo Tidak

- 15 Agustus 2022, 19:18 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) pada Senin, 15 Juni 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) pada Senin, 15 Juni 2022. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dapat perlindungan oleh LPSK.

Adapun permohonan perlindungan Bharada E yang dikabulkan LPSK sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ada Aliran Dana Besar dari Ferdy Sambo kepada Para Ajudan

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur. Senin, 15 Agustus 2022.

Alasan Bharada E dapat perlindungan LPSK

Hasto dalam kesempatannya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

"Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," tambahnya.

Baca Juga: Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan

Adapun alasan penetapan perlindungan terhadap Bharada E yakni LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat.

Dengan menjadi tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasto menambahkan selain bukan pelaku, Bharada E bersedia untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait kejadian perkara.

Sehingga pihak LPSK mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E.

Baca Juga: Kapolri Unggah Lakon Wayang, Netizen: Kebayang Gak Kalo yang Kawal Hasil Pemilu Kelompok Ferdy Sambo

Adapun dua syarat yang dipenuhi yakni, adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

Istri Sambo, Putri Candrawathi tak akan mendapat pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lantaran, Putri tidak memenuhi syarat permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual.

LPSK tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini