Namun, penyidik menjadikan keterangan Putri Candrawathi sebagai landasan dalam proses penyidikan.
Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM. ***