Siapa JPU yang Ditunjuk Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J? Kejagung Sudah Terima SPDP

- 12 Agustus 2022, 21:05 WIB
Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung sudah mengeluarkan penunjukan JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo
Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung sudah mengeluarkan penunjukan JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo /foto ANT

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir, terbaru tersangka Ferdy Sambo menjalani proses pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan ada empat tersangka yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Ferdy Sambo.

Sudah banyak proses penyelidikan dan penyidikan dari berbagai lembaga atas pembunuhan Brigdir J sehingga kasus ini mulai menemui titik terang.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan Antara melalui pesan instans di Jakarta, sudah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Mencengangkan, Bharada E Akui Dijanjikan Istri Ferdy Sambo Rp1 Miliar, Refly Harun: Bisa Jadi Tersangka

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x