Ketut mengatakan, penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J butuh koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Brigadir J
Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, ingin pemerintah mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.
Baca Juga: Politisi PSI: Waktu Kampanye Pak Anies Janji Tidak Ada Penggusuran Ternyata Asal Jeplak
Ketua Kompolnas ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Briagdir J secara profesional.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," kata Mahfud MD. ***