Siapa JPU yang Ditunjuk Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J? Kejagung Sudah Terima SPDP

- 12 Agustus 2022, 21:05 WIB
Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung sudah mengeluarkan penunjukan JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo
Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung sudah mengeluarkan penunjukan JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo /foto ANT

Ketut mengatakan, penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J butuh koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Istri Ferdy Sambo Diinterogasi, Pengakuan Putri Candrawathi Bikin Merinding, Ini Kata Komnas HAM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Brigadir J

Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, ingin pemerintah mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.

Baca Juga: Politisi PSI: Waktu Kampanye Pak Anies Janji Tidak Ada Penggusuran Ternyata Asal Jeplak

Ketua Kompolnas ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Briagdir J secara profesional.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," kata Mahfud MD. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x