Bharada E Diancam Ditembak Ferdy Sambo Jika Tak Tembak Brigadir J, Dokter Eva: Buah Simalakama

- 12 Agustus 2022, 07:23 WIB
Dokter Eva menanggapi terkait Bharada E yang mendapat ancaman ditembak Ferdy Sambo jika tidak tembak Brigadir J
Dokter Eva menanggapi terkait Bharada E yang mendapat ancaman ditembak Ferdy Sambo jika tidak tembak Brigadir J /Foto: Twitter/@_Sridiana_3va/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat Media Sosial, Dokter Eva Sri Diana Chaniago menanggapi soal kabar mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang sempat mengancam Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E diancam akan ditembak jika dirinya tidak menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Karena ancaman atasannya tersebut, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas

Kabar Bharada E yang menembak Brigadir J karena diancam atasannya ini disampaikan oleh Kuasa Hukum, Deolipa Yumara.

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Kamis, 11 Agustus 2022, Dokter Eva menyebut tindakan yang dilakukan oleh Bharada E saat menembak Brigadir J seperti buah simalakama.

Menurut Dokter Eva, Bharada E akan ditembak jika tidak memenuhi perintah atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Buah simalakama," kata Dokter Eva yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @DokterEvaChaniago pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Dokter Eva pun berharap agar dijauhi oleh situasi yang mirip dengan yang dialami oleh Bharada E 

"Semoga kita dijauhkan dari situasi seperti ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Baca Juga: Pemeriksaan Pertama, Ferdy Sambo Akui Brigadir J Lukai Harkat Martabat, Kok Beda dengan Pengacara Bharada E?

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak berita lengkap tentang Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x