Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

- 11 Agustus 2022, 19:14 WIB
Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya
Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan atas pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Alasan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Disampaikan ke Publik, Ada Hubungan Asmara dengan Istri Ferdy Sambo?

Publik menyebut Bharada E hanya dijadikan tumbal untuk menutupi motif serta kesalahan atasannya, Ferdy sambo.

Atas penetapan Bharada E sebagai tersangka, Komnas HAM turut memberikan tanggapan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Taufan menyebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihaknya fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Ternyata Begini

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x