SEPUTARTANGSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
Bharada E disangkakan atas pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Publik menyebut Bharada E hanya dijadikan tumbal untuk menutupi motif serta kesalahan atasannya, Ferdy sambo.
Atas penetapan Bharada E sebagai tersangka, Komnas HAM turut memberikan tanggapan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Taufan menyebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihaknya fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Ternyata Begini