Dilindas dan Ditendang, Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2022, 21:49 WIB
Dilindas dan Ditendang, Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih Jadi Tersangka
Dilindas dan Ditendang, Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menetapkan seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya.

Penetapan tersangka berinisial Z menyusul laporan atas penganiayaan yang dilakukan dengan cara sadis yakni ditendang dan dilindas.

Tersangka Z melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial E yang viral melalui video amatir yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Cerita Ketua RT Sebut Putri Candrawathi Menangis di Kamar Saat Tim Penyelidik Geledah Rumah Ferdy Sambo

"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi.

Adapun motif dari kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin siang 8 Agustus 2022 di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bermotifkan cemburu.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp4.500.

Baca Juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irjen Edward Aritonang: Bisa Meringankan Tersangka karena...

Sebelumya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemecatan terhadap petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yang juga seorang petugas PPSU.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x