Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada dua kasus sekaligus, yaitu kasus pembunuhan berencana yang sudah dilakukan penetapan tersangka dan kasus pelecehan yang diduga dialami oleh istri Ferdy Sambo yang dilaporkan ke Polda Metro jaya sehari setelah pembunuhan Brigadir J itu terjadi.
Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Berdasarkan dari peran masing-masing empat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***