Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru usai Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J serta akan mengumumkan tersangka baru hari ini.
Baca Juga: 7 Jenderal Akan Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Sore Ini, Termasuk Kapolri
Kini, akhirnya timsus mengumumkan satu lagi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Melalui konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pada ditemukan ada hal-hal yang menghambat penyidikan, seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi.
Tim khusu (timsus) telah melakukan pendalaman ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa dan menghalangi penyidikan, dan tindakan yang tidak profesional pada saat penyerahan jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Brimob Berseragam Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo Usai LPSK Asesmen Psikologis, Apa Tujuannya?
"bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata sigit.
Timsus menemukan peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Untuk membuat seolah menjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata brigadir J ke tembok.