"Dia yang melakukan penembakan atas perintah," kata pengacara Bharada E.
Dalam pertemuannya dengan Bharada E, Deolipa juga mengakui dirinya mendapatkan titipan surat dari Bharada E untuk keluarga Brigadir J.
Dalam suratnya Bharada E mengungkapkan permintaan maafnya dan turut berduka cita.
Surat yang ditulis dengan tangan tersebut berbunyi:
"Saya Barada E turut berbela sungkawa atas kejadian ini buat bapak, ibu dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, Jan 7 Agustus 2022, pukul 1.24 WIB, Richard."
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dengan adanya pengakuan Bharada E yang baru, Bareskrim menjatuhkan sanksi terhadap 25 personel Polisi termasuk 3 Jendral, yang salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Selama ini publik menilai Bharada E sebagai tumbal dari kasus tewasnya Brigadir J. ***