SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 malam kemarin.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik, yakni mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Penangkapan Ferdy Sambo ini telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Menanggapi hal ini, Pengamat politik Rocky Gerung ikut angkat bicara.
Rocky Gerung mengatakan, sebagai Kadiv Propam Polri saja Ferdy Sambo sendiri melanggar kode etik, maka status institusi Polri perlu dipertanyakan.
"Kalau Pak Sambo sendiri melanggar kode etik, itu bagaimana status dari lembaga itu tuh. Itu lembaga penegakan etik," kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung menuturkan, sebagai pemegang komando etik, Ferdy Sambo justru menyalahgunakan kekuasaannya.