Jangan Salah, Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka dan Ditahan, Kadiv Humas: Cuma Diamankan di Mako Brimob

- 7 Agustus 2022, 10:22 WIB
Mantan Kadiv Propam terbukti melanggar kode etik sehingga diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam terbukti melanggar kode etik sehingga diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Foto: Polri.go.id/

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan. Jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," tambahnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bikin Salfok Netizen, Unggah Foto Lawas Mirip Aktor Ini

Dari pemeriksaan itu diketahui, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini