Alasannya Tak Jelas, Andreas Nahot Silitonga Mundur dari Pengacara Bharada E, Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 6 Agustus 2022, 22:20 WIB
Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas enggan mengungkapkan alasannya.
Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas enggan mengungkapkan alasannya. /Foto: PMJ News /

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pengunduran dirinya, lanjut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

Baca Juga: Kapolda Metro Menyusul? Kapolri Didesak Copot Irjen Fadil Imran Usai Mutasi 3 Jenderal dan 7 Perwira Menengah

Namun, Andreas mengatakan untuk saat ini tidak akan menyampaikan alasan pengunduran dirinya kepada publik.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Komentari Senator Pauline Hanson yang Sebut Bali Kotor, Arie Untung: yang Kotor Itu Mulut Anda, Bu

Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

Meki sudah dilakukan penetapan tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, kasusnya tidak berhenti sampai di sini.

Saat ini masih akan didalami menyangkut peristiwa yang berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan nantinya hasilnya akan disampaikan ke publik. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini