Alasannya Tak Jelas, Andreas Nahot Silitonga Mundur dari Pengacara Bharada E, Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 6 Agustus 2022, 22:20 WIB
Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas enggan mengungkapkan alasannya.
Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas enggan mengungkapkan alasannya. /Foto: PMJ News /

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, kini pengacara Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum.

Diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah membantu dan mengajukan hak-hak Bharada E di antaranya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan dengan alasan Bharada E mendapatkan ancaman.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tantang Pembunuh Brigadir J Sebenarnya Mengaku, Refly Harun: Politik Saling Sandera

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, saat ini pihaknya masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan sehingga belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Setelah pernyataan itu, kini pengacara Bharada E mundur sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pembunuh Brigadir J, Dia Ditetapkan Tersangka Atas Pengakuannya

Andreas menginformasikan pengunduran dirinya saat mendatangi Bareskrim Polri pada Hari ini, Sabtu, 6 Agustus 2022.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pengunduran dirinya, lanjut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

Baca Juga: Kapolda Metro Menyusul? Kapolri Didesak Copot Irjen Fadil Imran Usai Mutasi 3 Jenderal dan 7 Perwira Menengah

Namun, Andreas mengatakan untuk saat ini tidak akan menyampaikan alasan pengunduran dirinya kepada publik.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Komentari Senator Pauline Hanson yang Sebut Bali Kotor, Arie Untung: yang Kotor Itu Mulut Anda, Bu

Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

Meki sudah dilakukan penetapan tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, kasusnya tidak berhenti sampai di sini.

Saat ini masih akan didalami menyangkut peristiwa yang berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan nantinya hasilnya akan disampaikan ke publik. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini