Lebih lanjut, Listyo Sigit menuturkan 25 anggota Polri itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," tuturnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Tak sampai situ, Listyo Sigit juga menjelaskan pihaknya masih mendalami terkait 25 anggota tersebut diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam
Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," ujarnya.***