Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP

- 4 Agustus 2022, 07:05 WIB
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus baku tembak yang tewaskan Brigadir J
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus baku tembak yang tewaskan Brigadir J /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat./

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus baku tembak.

Adu tembak polisi dengan polisi di rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan ini menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E atau Richard Eliezer Tersangka Pembunuh Brigadir J

Andi Rian Djajadi mengungkapkan Bharada E menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Andi juga mengatakan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka berdasarkan laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ungkapnya.

Baca Juga: Susno Duadji Turun Gunung Tanggapi Kasus Kematian Brigadir J: Gampang Tapi Kok Berlarut

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x