Bharada E Dianggap Penyelamat Polri, Irjen Aryanto Sutadi: Coba Kalau Nggak Mau Dijadikan Tersangka, Kan Susah

- 4 Agustus 2022, 17:57 WIB
Eks Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Bharada E sebagai penyelamat Polri.
Eks Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Bharada E sebagai penyelamat Polri. /Tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Belum, Polri Periksa 43 Saksi Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan dan Persekongkolan, Pengacara Brigadir J: Harusnya Ada Pembunuhan Berencana

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J turut ditanggapi oleh Eks Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi mengungkapkan akibat adanya kasus Brigadir J, citra polisi di mata publik menjadi buruk.

Hal itu disampaikan Aryanto Sutadi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Harus diketahui ya, akibat dari kasus ini, citra polisi kan langsung drop karena aib itu," kata Aryanto Sutadi.

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini