SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai menemukan titik terang.
Setelah hampir 4 pekan berlalu, terduga pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Bharada E juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kemudian diproses hukum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E atau Richard Eliezer Tersangka Pembunuh Brigadir J
Penahanan terhadap Bharada E ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E diduga telah melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurut Andi, ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka sudah sesuai dengan pemeriksaan para saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran.
"Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Andi.