Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 4 Agustus 2022, 06:23 WIB
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, ditahan di Bareskrim Polri
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, ditahan di Bareskrim Polri /Antara/M. Risyal Hidayat/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai menemukan titik terang.

Setelah hampir 4 pekan berlalu, terduga pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Bharada E juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kemudian diproses hukum.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E atau Richard Eliezer Tersangka Pembunuh Brigadir J

Penahanan terhadap Bharada E ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E diduga telah melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka sudah sesuai dengan pemeriksaan para saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran.

"Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Andi.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x