SEPUTARTANGSEL.COM - Hampir satu bulan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyimpan banyak misteri.
Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Melalui konferensi pers , Mabes Polri menyampaikan dua hal penting, yaitu penetapan tersangka dan komitmen Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.
Brigadir Baca Juga: Laman Resmi Kejari Garut Diretas Opposite Diganti Konten Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan terkait kematian Brigadir J.
Andi mengatakan pihak penyidik telah melakukan penyelidikan kepada 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli dan juga alat bukti berupa CCTV dan barang bukti yang ada di TKP.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi dalam konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.