SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih menyisakan teka-teki bagi publik.
Meski satu per satu cerita dari para saksi telah dikumpulkan, publik masih mempertanyakan berbagai kejanggalan terkait kematian Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga menegaskan insiden yang menewaskan Brigadir J itu bukanlah sebuah konspirasi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Refly Harun: Timsus Tidak Terbuka
Menurutnya, Bharada E hanya membela diri dan berusaha menyelamatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu pun hanya berlangsung selama 2 menit.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Ia mempertanyakan sikap Bharada E yang terlalu jauh, sehingga masih menembak Brigadir J yang sudah tersungkur dari jarak dekat.
Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Akhirnya Akui Pelaku Pembunuhan Brigadir J yang Sebenarnya