SEPUTARTANGSEL.COM - Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui konferensi pers , Mabes Polri menyampaikan dua hal penting, yaitu penetapan tersangka dan komitmen Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan karena laporan pelecehan seksual melainkan laporan dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Susno Duadji Turun Gunung Tanggapi Kasus Kematian Brigadir J: Gampang Tapi Kok Berlarut
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka yang memang seharusnya seperti itu, namun ia mempertanyakan apakah Bharada E adalah the main actor atau aktor pinggiran.
Baca Juga: Tanyakan Tiga HP dan Baju Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Tak Berani Jawab
"Masalahnya itu dikorbankan atau tidak itu yang harus kita lihat kedepannya ya," ucap Refly Harun dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 4 Agustus 2022.