BREAKING NEWS: Bharada E atau Richard Eliezer Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 3 Agustus 2022, 23:48 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat./

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebulan kurang 5 hari sejak insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E selama ini disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kendati begitu, masih banyak pihak meragukan terjadinya baku tembak, terlebih Bharada E bersih dari luka tembak, sedang Brigadir J tewas dengan banyak luka tembak dan beberapa dicurigai dilakukan dari jarak dekat.

Baca Juga: Susno Duadji Turun Gunung Tanggapi Kasus Kematian Brigadir J: Gampang Tapi Kok Berlarut

Penetapan tersangka atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Tanyakan Tiga HP dan Baju Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Tak Berani Jawab

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x