SEPUTARTANGSEL.COM - Sebulan kurang 5 hari sejak insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E selama ini disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kendati begitu, masih banyak pihak meragukan terjadinya baku tembak, terlebih Bharada E bersih dari luka tembak, sedang Brigadir J tewas dengan banyak luka tembak dan beberapa dicurigai dilakukan dari jarak dekat.
Baca Juga: Susno Duadji Turun Gunung Tanggapi Kasus Kematian Brigadir J: Gampang Tapi Kok Berlarut
Penetapan tersangka atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Tanyakan Tiga HP dan Baju Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Tak Berani Jawab
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.