SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah ikut menyoroti soal mundurnya mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Tak hanya Denny Indrayana, mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto juga sudah menyatakan tidak lagi mendampingi Mardani Maming dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupeten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Informasi soal Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto yang sudah tidak lagi menjadi pengacara Mardani Maming disampaikan oleh Abdul Qodir selaku kuasa hukum Mardani saat ini.
Abdul Qodir mengatakan mulai Rabu ini, Mardani akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu PBNU dan HIPMI.
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 3 Agustus 2022, Fahri Hamzah mempertanyakan soal kedua tokoh tersebut yang mundur menjadi pengacara Bendahara Umum PBNU tersebut.
"Apa yang terjadi kisanak?" cuit Fahri Hamzah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter Fahri Hamzah pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Denny Indrayana sendiri telah menjelaskan hal ini melalui keterangan tertulisnya.
Dirinya bersama Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa mereka menjadi kuasa hukum Mardani Maming sampai tahap praperadilan saja.
"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," kata Denny Indrayana yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Tak Berhenti Sampai di Sini
Selain itu, Denny Indrayana juga menyinggung soal kasus yang menjerat Mardani Maming hanya soal urusan bisnis.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ujarnya.***