Dirinya bersama Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa mereka menjadi kuasa hukum Mardani Maming sampai tahap praperadilan saja.
"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," kata Denny Indrayana yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Tak Berhenti Sampai di Sini
Selain itu, Denny Indrayana juga menyinggung soal kasus yang menjerat Mardani Maming hanya soal urusan bisnis.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ujarnya.***