- Sudah melaksanakan vaksin ketiga/booster.
- Disarankan menggunakan pakaian nasional/baju adat.
- Membawa kartu Identitas diri (KTP/SIM/Passpor atau lainnya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di upacara pada tanggal 17 Agustus 2022.
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan.
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
Baca Juga: Ayah Brigadir J Temui Menkopolhukam, Mahfud: Saya Punya Pandangan Sendiri
- Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.
Adapun masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung di Istana Negara namun ingin berpartisipasi, dapat mengikuti melalui Video Conference. Berikut syarat-syaratnya:
- Berusia minimal 12 tahun.