HUT Kemerdekaan RI, Istana Negara Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi di Upacara 17 Agustus, Ini Syaratnya

- 3 Agustus 2022, 21:17 WIB
HUT Kemerdekaan RI, Istana Negara Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi di Upacara 17 Agustus, Apa Saja Syaratnya?
HUT Kemerdekaan RI, Istana Negara Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi di Upacara 17 Agustus, Apa Saja Syaratnya? /setkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam kurun waktu 2 minggu lagi Bangsa Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan RI yang ke 77 pada tanggal 17 Agustus 2022 nanti.

Untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia, maka salah satu kegiatan penting yang biasanya dilakukan sebagai bentuk wujud rasa syukur atas kemenangan bangsa Indonesia yang telah berhasil melawan penjajah yaitu adanya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI serta Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Agar Seluruh masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan Upacara HUT ke-77 Republik Indonesia yang diadakan di Istana Negara, Sekretariat Kabinet RI melalui akun instagram resminya @sekretariat.kabinet membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat agar dapat menjadi bagian dalam upacara nanti.

Baca Juga: Laman Resmi Kejari Garut Diretas Opposite Diganti Konten Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Lalu apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat ikut serta dalam Upacara 17 Agustus yang akan diadakan di Istana Negara tersebut? Berikut syarat-syaratnya. Dikutip SeputarTangsel.com dari akun instagram @sekretariat.kabinet Rabu, 3 Agustus 2022.

Bagi masyarakat yang ingin hadir secara langsung di Istana Negara, maka syarat-syarat yang harus kamu penuhi yaitu:

- Minimal berusia 18 tahun dan tidak diperbolehkan untuk membawa anak balita.

- Membawa undangan resmi saat acara.

- Menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x