Disebut Game Gaple Biasa oleh Dirjen Aptika Kominfo, Kini Diblokir Menkominfo, Aktivis: Gak Pakai Mikir

- 3 Agustus 2022, 08:26 WIB
 ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online.
ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online. /Kolase

Menurut Dirjen Aptika Kominfo Semmy Pangerapan, game tersebut hanya permainan kartu biasa dan bisa di download. 

Pernyataan Semmy menuai protes. Aktivis yang juga sejarawan Sam Ardi di akun twitternya @Sam_Ardi meminta Jhony G Plate memberikan sanksi pada Dirjen Aptika. 

Baca Juga: Susul Afiliator Binary Option Milenial, Mamah Muda di Jateng Ditangkap Gegara Jadi Makelar Judi Online

"Berarti saat kemarin ngomong di salah satu tv ngga pake mikir. Kadung gupuh karena kena tembak sana sini dan keteledoran masuk dalam daftar PSE," tanya @Sam_Ardi pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Judi online diatur Pasal 27 ayat 2 UU 11/2008 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016.

Sam Ardi menilai pernyataan Dirjen Kominfo menganjurkan tindak pidana. 

"Bahaya betul ini kalau Kominfo lagaknya macem lembaga yudisial," tambah @Sam_Ardi

"Pak @PlateJohnny mohon tegur dengan sangat keras Dirjen Aptika anda yang secara ceroboh berbicara di luar hal yang dia ketahui. Kalau perlu non aktifkan. Kalau makin banyak komentar seperti itu dari sebuah institusi negara, maka akan kontra produktif dg usaha
@kemkominfo sendiri," ujaranya. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini