Bukan Hanya Clubhouse, Kemenkominfo Wajibkan Semua PSE Mendaftar

- 22 Februari 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi netizen sedang menggunakan media sosial seperti Clubhouse.
Ilustrasi netizen sedang menggunakan media sosial seperti Clubhouse. /Foto: Pixabay/Foundry/

SEPUTARTANGSEL.COM - Clubhouse menjadi salah satu aplikasi jejaring sosial berbasis audio yang tengah ramai diperbincangkan oleh netizen.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan, pihaknya mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Baca Juga: Liga Spanyol: Atletico Madrid Ditaklukkan Levante dan Real Madrid Membayangi Posisi Puncak

Baca Juga: Barcelona Ditahan Imbang Cadiz, Messi Catatkan Rekor Baru

"Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," lanjut Dedy.

Dedy mengungkapkan, aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Sean Gelael Raih Kemenangan di Asian Le Mans Seri Abu Dhabi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x