Update PSE, Kominfo Buka Blokir Yahoo, Steam, CS Go dan Dota, PayPal Kapan?

- 2 Agustus 2022, 11:55 WIB
Diblokirnya platform  yang belum terdaftar di PSE Kominfo, beberapa telah dibuka kembali
Diblokirnya platform yang belum terdaftar di PSE Kominfo, beberapa telah dibuka kembali // Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kemenkominfo mengumumkan telah membuka kembali blokir terhadap beberapa PSE seperti Yahoo, Steam, CS Go, dan Dota mulai pukul 08.30 WIB pada Selasa, 2 Agustus, 2022. 

Hanya saja untuk Paypal hingga saat ini masih belum melakukan pendaftaran PSE seperti yang diwajibkan melalui peraturan Kemenkominfo nomor 310/HM/Kominfo/08/2022 mengenai pendaftaran PSE lingkup privat. 

Dikutip Seputartangsel.com dari kominfo.go.id hingga Selasa, 2 Agustus 2022 beberapa PSE yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali. 

Baca Juga: Kominfo Blokir PSE Steam, Epic Games, Dota dan Paypal, Pakar Cybersecurity Ungkap Serangan Digital dan Teror

"Yahoo, Steam dan Dota telah dinormalisasi; Paypal dalam Proses Pendaftaran," kata rilis di laman resmi kemenkominfo pada Selasa, 2 Agustus 2022. 

Dengan diaktifkannya kembali PSE tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA).

"Akses terhadap keempat sistem elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Semuel Abrijani Pangerapan. 

Sedangkan untuk Paypal, dikatakannya Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal.

Dan, Paypal menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan?

Sebelumnya Kominfo melakukan pemblokiran terhadap tujuh PSE yang dianggap belum mendaftarkan PSE ke Kominfo mulai Minggu, 31 Juli 2022. 

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo dianggap tak memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggunakan PSE tersebut untuk berkarya dan bekerja. 

Bahkan pemblokiran tersebut dinilai Kominfo tak memiliki jalan tengah yang tak merugikan masyarakat. 

Di sisi lain Kominfo beralasan pemblokiran tersebut sebagai usaha perlindungan data bagi para pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak. *** 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini