Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan?

- 31 Juli 2022, 21:17 WIB
Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan?
Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan? /Mohamed_hassan/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah menggemparkan masyarakat Indonesia dengan keputusan Kominfo untuk memblokir 8 situs dan aplikasi karena tidak mendaftar dalam Penyelenggaraan Sistem elektronik (PSE).

Kini Kementerian Kominfo kembali mengeluarkan pernyataannya untuk membuka blokir salah satu dari 8 situs tersebut yaitu PayPal.

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memindahkan uangnya yang tertahan di situs PayPal.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim Polri, Kenapa?

Ini disampaikan langsung oleh Ditjen Aptika Samuel Abrijani, dia menjelaskan bahwa PayPal sudah bisa diakses oleh masyarakat pada pukul 08.00 WIB pagi ini tepatnya tanggal 31 Juli 2022.

"Kami sudah membuka sementara per jam 08.00 pagi tadi, kami sudah membuka. Proses pembukaan ini sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat nanti jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia," Ujar Samuel dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 31 Juli 2022.

Samuel berharap ini dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya yang ada dalam situs Paypal tersebut, karena hingga saat ini dia menyebutkan pihak Paypal tidak melakukan pendaftaran dalam PSE.

"Yang kami harapkan ini kami buka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi, migrasi supaya tadi uang-uangnya tidak hilang. Karena memang sampai saat ini, kami belum berhasil atau PayPal tidak melakukan kontak dengan kami," Ucapnya.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Soal Isu Liar Kasus Brigadir J: Polisi Bohong, Ada yang Disembunyikan

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x