SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap hasil autopsi ulang terhadap jenazah kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan otak di kepala belakang Brigadir J sudah tidak ditemukan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, besar kemungkinan Brigadir J tewas usai ditembak di kepala bagian belakang.
Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J
Hal itu diungkapkanya dalam acara live streaming di kanal YouTube Hendro Firlesso pada Kamis, 28 Juli 2022.
"Ketika kepalanya dibuka, otaknya sudah tidak ditemukan. Ini yang mereka temukan setelah diraba-raba kepala belakang ada semacam penempelan lem," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Ini di bagian kepala belakang itu dilem. Setelah diraba-raba rambutnya, ada lem ternyata di situ ada lobang. Jadi, diduga almarhum ini ditembak dari belakang kepala," sambungnya.
Munculnya pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Refly Harun mengatakan bila hal yang disampaikan Pengacara Brigadir J itu benar, maka hal tersebut merupakan penemuan yang luar biasa dan menambah kejahatan yang dilakukan.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara itu dalam kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 29 Juli 2022.
"Kalau misalnya, di kepala belakangnya itu otaknya sudah tidak ada lagi dan diperkirakan ditembak di belakang, wah ini kejahatannya bertambah-tambah kalau begitu," ucap Refly.
Dia menjelaskan bila yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak benar, maka Rumah Sakit Polri juga disinyalir terlihat dalam kejahatan tersebut.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tidak Diumumkan oleh Polri, Tetapi Pihak Ini
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Diduga Ditembak dengan Senjata Ditempelkan di Badan
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo itu mengungkapkan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut adalah bagian dari upaya membela kliennya dan dilindungi Undang-Undang.
"Artinya Rumah Sakit Polri juga ikut terlibat dalam kejahatan itu. Seandainya benar. Karena ini kan komentar dari pengacara tentu dia dalam membela kliennya," ujarnya.
"Dia dilindungi oleh undang-undang untuk membela kepentingan kliennya, termasuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan," imbuhnya.
Sebelumnya, ekshumasi atau penggalian kubur jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga: Polisi Sidik Dua Laporan Terkait Tewasnya Brigadir J, Kadiv Humas: Belum Ada Tersangka
Ekshumasi tersebut dilakukan untuk proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pelaksanaan autopsi ulang itu karena adanya ketidakpercayaan terhadap autopsi pertama terkait luka-luka yang dialami oleh Brigadir J dan dinilai penuh kejanggalan.
Tim Forensik Independen mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut baru bisa diketahui dan diumumkan secara resmi sekira 4-8 minggu ke depan.***