"Dia dilindungi oleh undang-undang untuk membela kepentingan kliennya, termasuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan," imbuhnya.
Sebelumnya, ekshumasi atau penggalian kubur jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga: Polisi Sidik Dua Laporan Terkait Tewasnya Brigadir J, Kadiv Humas: Belum Ada Tersangka
Ekshumasi tersebut dilakukan untuk proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pelaksanaan autopsi ulang itu karena adanya ketidakpercayaan terhadap autopsi pertama terkait luka-luka yang dialami oleh Brigadir J dan dinilai penuh kejanggalan.
Tim Forensik Independen mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut baru bisa diketahui dan diumumkan secara resmi sekira 4-8 minggu ke depan.***