Apalagi untuk menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus mempunyai minimal dua alat bukti.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J yang telah dilakukan menurut Yusuf bisa menjadi alat bukti jika kesimpulan dari dokter forensik sudah didapat.
Dan untuk mendapatkan kesimpulan dari autopsi ulang jenazah Brigadir J membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya," tegas Yusuf.
Baca Juga: Sampel Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Dijaga Personel Polisi, Ini Alasan Polri
"Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentingannya mencari alat bukti," lanjutnya.
Sebelumnya, sampel autopsi ulang dari jenazah Brigadir J telah dibawa ke RSCM Jakarta untuk dilakukan penelitian.
Untuk mendapatkan hasil dari autopsi tersebut dibutuhkan waktu kurang lebih 4 sampai 8 minggu ke depan.
Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo pun berjanji akan segera menyampaikan hasil autopsi ulang dari jenazah Brigadir J ke publik.***