Mardani Maming Susul Harun Masiku, Masuk DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

- 26 Juli 2022, 14:01 WIB
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang menyusul masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK usai gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022.
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang menyusul masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK usai gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022. /Foto: kolase dokumen pencalegan/mc.tanahbumbukab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada Senin 25 Juli 2022.

Karena itu, KPK akhirnya memutuskan memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP_ di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di dalam daftar itu, ada nama Harun Masiku yang telah tercatat sejak Januari 2020 dan hingga kini belum diketahui rimbanya.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Ali Fikri menyebut, tindakan hukum ini diambil karena Mardani Maming yang sama-sama kader PDIP seperti Harun Masiku, dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tambah Ali.

Baca Juga: Mardani Maming Buron KPK, Akhmad Sahal Usul Nonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU

Mardani Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama ini dinilai tidak kooperatif usai dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pertama, KPK memanggil Mardani pada hari Kamis 14 Juli 2022. Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis 21 Juli 2022, dan sekali lagi Mardani Maming tidak hadir.

Baca Juga: Mardani H Maming Kabur Saat Dijemput Paksa KPK, Umar Hasibuan: Harun Masiku Jilid II Payah Nih Bendum PBNU

Akhirnya, tim penyidik KPK melakukan upaya menjemput paksa Mardani Maming pada Senin, 25 Juli 2022.

Namun, tim penyidik KPK gagal menemukan keberadaan Mardani Maming.

Menurut Ali Fikri, pihaknya tidak menemukan Maming saat melakukan upaya paksa penangkapan di sebuah apartemen di Jakarta.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali

Baca Juga: Sindir Koruptor Mardani H Maming, Pegiat Media Sosial: Konon Menghilangkan Diri Kurikulum Pelatihan Kader

Sebagaimana diberitakan, Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.

SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming pun tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK. Dia bersama timnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini