Harun Masiku telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
Sementara itu, Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.
Baca Juga: KPK Buka Bantuan Info Buron Harun Masiku, Mantan Pegawai: Permalukan Diri Sendiri
SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Maming pun tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK. Dia bersama timnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu.***