Kamarudin pun berbicara panjang soal Ahok dan Puput yang kemudian menikah.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput -red). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin degan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini," bebernya.
Kamaruddin lalu menganalogikan hal itu dengan kasus Brigadir J.
"Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya," tuturnya.
Baca Juga: Iwan Fals Dinasihati Netizen Usai Komentari Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J
"Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya, ini misalnya ya, dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan," lanjut Kamaruddin.
"Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi, ya dicatat," imbuhnya.***