Ramzy juga membawa barang bukti berupa video di mana Kamaruddin menyeret-nyeret nama Ahok dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Tadi saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong,” katanya.
Ahok, kata Ramzy, memberikan waktu kepada Kamaruddin untuk meralat pernyataannya dan meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.
Apabila tidak, pihaknya tidak segan untuk membuat laporan mengenai kasus pencemaran nama baik.
“Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu,” katanya.
Diketahui, pernyataan yang dipersoalkan itu dilontarkan Kamaruddin dalam sebuah diskusi virtual yang tayang di kanal YouTube Perianto Zamasi.
"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu," jelasnya.