SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba-tiba disebut-sebut dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Adalah pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyeret nama mantan terpidana kasus penistaan agama itu dalam kasus kliennya.
Tak terima dengan pernyataan itu, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menyampaikan peringatan kepada Kamaruddin Simanjuntak agar meminta maaf dalam 2x24 jam.
Jika tidak, Ahok akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa pernyataan Kamaruddin Simanjuntak telah mencemarkan nama baik Ahok.
"“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah. Pencemaran nama baik,” ujar Ramzy, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.
Ahmad Ramzy menyampaikan itu usai mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai pernyataan Kamaruddin.
Ramzy juga membawa barang bukti berupa video di mana Kamaruddin menyeret-nyeret nama Ahok dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Tadi saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong,” katanya.
Ahok, kata Ramzy, memberikan waktu kepada Kamaruddin untuk meralat pernyataannya dan meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.
Apabila tidak, pihaknya tidak segan untuk membuat laporan mengenai kasus pencemaran nama baik.
“Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu,” katanya.
Diketahui, pernyataan yang dipersoalkan itu dilontarkan Kamaruddin dalam sebuah diskusi virtual yang tayang di kanal YouTube Perianto Zamasi.
"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu," jelasnya.
Kamarudin pun berbicara panjang soal Ahok dan Puput yang kemudian menikah.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput -red). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin degan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini," bebernya.
Kamaruddin lalu menganalogikan hal itu dengan kasus Brigadir J.
"Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya," tuturnya.
Baca Juga: Iwan Fals Dinasihati Netizen Usai Komentari Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J
"Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya, ini misalnya ya, dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan," lanjut Kamaruddin.
"Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi, ya dicatat," imbuhnya.***