SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo terus diwarnai tanda tanya publik.
Salah satunya adalah tentang keberadaan Bharada E yang belum diketahui.
Menanggapi hal ini, mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi ikut buka suara.
Melansir dari video yang diunggah kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Sabtu, 23 Juli 2022, Aryanto Sutadi mengatakan Bharada E merupakan saksi kunci.
Aryanto Sutadi mengatakan saksi kunci merupakan saksi yang paling pokok untuk membuka suatu kasus.
"Secara ilmiah, hukum, saksi menurut KUHP yaitu saksi yang memberikan keterangan pada tahap penyidikan, penuntutan di pengadilan," kata Aryanto Sutadi.
"Apa yang disampaikan itu adalah apa yang dia lihat, didengar, dan dialami," sambungnya.