Sebelumnya Humas Lembaga Pemasyarakatan juga telah membagikan dokumentasi saat Habib Rizieq menandatangani dokumen bebas bersyarat.
Ketua tim advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa setelah kepulangannya dari tahanan, HBRS akan berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, Bogor.
Namun, sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.
Habib Rizieq Shihab menjalani pidana kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ada dua kasus yang menyebabkannya harus menjalani pidana kurungan, yaitu kasus kerumunan di Petamburan dan kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain menjalani pidana kurungan, Habib Rizieq Shihab juga dikenakan denda sebesar Rp20 juta. ***