Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tim Advokasi: HBRS Telah Jalani Lebih dari Dua Pertiga Masa Tahanan

- 20 Juli 2022, 09:25 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022 /Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP/

SEPUTARTANGSEL.COM- Habib Rizieq Shihab atau HBRS dinyatakan bebas mulai Rabu, 20 Juli 2022. 

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Aziz Yanuar. 

Dalam keterangan resminya Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua per tiga masa tahanannya. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Keluarga dan Para Pengikutnya di Petamburan pada 20 Juli 2022

"Alhamdulillah puji serta syukut kami panjatkan kepada Allah, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," dikutip dari keterangan resmi tim advokasi yang diunggah di akun twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP pada Rabu 20 Juli 2022. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 4471k/Pis.Sus/2021 tanggal 15 November 2021. 

"HBRS telah menjalani masa pidana lebih dari dua pertiga masa tahanan sehingga berhak mengikuti program Pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tim Advokasi HBRS. 

Ketua tim advokasi HBRS Aziz Yanuar dalam wawancaranya juga mengatakan hanya meminta doa karena perjuangan masih lanjut. 

"Kita lanjut perjuangan selanjutnya. Perjuangan masih panjang," kata Aziz Yanuar dikutip dari kanal Youtube Semangat 5 zaman berjudul 'Imam Besar Umat islam Habib Rizieq Bebas Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022'. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x